RSS
Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format

mewujudkan pendidikan yang berkualitas

Kalimat yang sering muncul dan diduga menjadai salah satu faktor yang mempengaruhi tentang perkembangan pendidikan adalah.”Pendidikan bermutu itu mahal”.  Salah satu alasan yang membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihanlain kecuali tidak bersekolah adalah karena Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT). Bahkan dari faktor tersebut melahirkan slogan “Orang miskin tidak boleh sekolah”. Saat ini saja membutuh biayaRp 500.000, — sampai Rp 1.000.000 untuk bisa masuk TK dan SDN. Bahkan ada yang memungut sampai di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS diIndonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok “sesuai keputusan Komite Sekolah”.  Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang yang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan(RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahanstatus itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya ataspendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

7 komentar:

Nana Ramadhani mengatakan...

bermanfaat:3

Cassie Tegal mengatakan...

Nice Info...
nambah ilmu deh

Unknown mengatakan...

baguus :D

Unknown mengatakan...

terima kasihh :)

Unknown mengatakan...

Bermanfaat sekali ni artikel :)

Unknown mengatakan...

bagus tin :)

Unknown mengatakan...

informasinya sangat membantu
terima kasih....

Posting Komentar